Limbangantengah.id – Kasus korupsi satelit Kemhan kini menyeret mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan, Laksda TNI (Purn) Leonardi. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta secara resmi membacakan dakwaan terhadap Leonardi pada Selasa (31/3/2026), atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp306 miliar dalam pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2015-2021.
Oditur militer dan jaksa penuntut umum membeberkan dakwaan tersebut di muka sidang. Pihak berwenang menempatkan Leonardi sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis tersebut sepanjang proyek berjalan.
Laksda Leonardi Didakwa Rugikan Negara dalam Kasus Satelit
Pemerintah menempatkan Leonardi dalam posisi terdakwa bersama dua pihak lainnya, yakni Thomas Anthony Van Der Heyden yang menjabat sebagai tenaga ahli Kemhan, serta Gabor Kuti Szilard yang merupakan CEO Navayo International AG. Jaksa penuntut umum menyebut bahwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam proyek pengadaan ini.
Tindakan tersebut mencakup rangkaian langkah yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang akhirnya merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Menariknya, Leonardi menghadiri persidangan ini tidak menggunakan seragam militer karena statusnya yang merupakan seorang purnawirawan.
Selain itu, jaksa mengungkapkan sebuah fakta penting dalam surat dakwaan bahwa proyek ini berjalan meskipun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sama sekali tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan tersebut sejak tahun 2015. Leonardi tetap menandatangani kontrak pengadaan dengan pihak Airbus Defence and Space yang bernilai US$495 juta. Tindakan penandatanganan kontrak tanpa adanya ketersediaan anggaran ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dampak Arbitrase Internasional pada Keuangan Negara
Masalah muncul ketika pihak pemerintah tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam proyek tersebut. Gabor Kuti Szilard lantas melayangkan gugatan arbitrase internasional ke International Chamber of Commerce (ICC) karena persoalan pembayaran ini. Fakta hukum di lapangan menunjukkan bahwa putusan arbitrase tersebut memaksa negara untuk membayar kewajiban sebesar US$20.901.209,9 ditambah bunga senilai US$483.642,74.
Selanjutnya, jika kita mengonversi jumlah kewajiban tersebut ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs bulan Desember tahun 2021, maka total kerugian negara mencapai angka Rp306 miliar. Perhitungan ini menjadi landasan kuat bagi oditur militer untuk menjerat Leonardi dengan dakwaan korupsi yang sangat merugikan keuangan negara.
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Kewajiban Pokok Arbitrase | US$ 20.901.209,9 |
| Bunga Arbitrase | US$ 483.642,74 |
| Total Kerugian (Konversi 2021) | Rp306 Miliar |
Pembelaan Leonardi Terkait Arahan Pimpinan
Di sisi lain, Leonardi membantah tuduhan dengan mengklaim bahwa seluruh langkah yang ia ambil merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, pada bulan Desember tahun 2015. Menurut keterangannya, pimpinan memberikan mandat untuk mengamankan slot orbit 123 derajat Bujur Timur agar negara lain tidak mengambilnya.
Ia juga menegaskan bahwa instruksi tersebut mewajibkan penggunaan frekuensi L-Band demi kepentingan pertahanan dan nasional. Oleh sebab itu, Kemhan mendapatkan tugas untuk mengawal pengadaan satelit ini sebagai langkah strategis bagi kedaulatan negara. Leonardi merasa tindakannya memiliki landasan hukum yang jelas untuk melindungi aset negara.
Sistem Internal dan Tuduhan Penyimpangan Kerja
Leonardi kemudian menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan mengikuti Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur struktur pengadaan yang melibatkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Unit Layanan Pengadaan, hingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan secara mendetail.
Bahkan, ia justru menunjukkan keraguan atas penerimaan hasil pekerjaan melalui Certificate of Payment (COP) oleh Navayo. Leonardi mengaku tidak mengetahui proses verifikasi tersebut dan menunjuk individu-individu tertentu yang ia anggap tidak berkoordinasi dengannya dalam menjalankan tugas. Singkatnya, Leonardi merasa sistem di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan terjadi kesalahan koordinasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apakah mekanisme pengawasan internal sudah cukup kuat untuk mencegah terjadinya celah korupsi dalam proyek strategis seperti ini? Pertanyaan ini mungkin akan terjawab seiring dengan jalannya persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Publik tentu menantikan bagaimana pembuktian di pengadilan mengungkap kebenaran di balik kerugian ratusan miliar Rupiah ini.
Kesimpulan Kasus
Kasus korupsi satelit Kemhan dengan terdakwa Leonardi terus berkembang menjadi sorotan publik pada tahun 2026. Jaksa penuntut umum tetap memegang teguh dakwaan mengenai kerugian negara akibat pengadaan yang menyalahi prosedur anggaran, sementara terdakwa terus melakukan pembelaan terkait instruksi atasan dan ketidaktahuan atas proses teknis di lapangan.
Pada akhirnya, proses hukum akan menentukan apakah argumen-argumen tersebut dapat menangkis dakwaan yang menjeratnya. Kepatuhan terhadap aturan negara tetap menjadi poin utama yang harus semua pejabat jaga agar kerugian negara seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan.
