Beranda » Ekonomi » KUR & KTA & KPR » Syarat Program KUR Khusus Pensiunan PNS dan TNI Polri

Syarat Program KUR Khusus Pensiunan PNS dan TNI Polri

Bagi Anda yang sudah memasuki masa pensiun dari instansi pemerintah, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau purnawirawan TNI/Polri, mungkin sedang mempertimbangkan untuk mengajukan (KUR) khusus pensiunan. Program ini dapat menjadi solusi tepat untuk memulai atau mengembangkan usaha di masa pensiun nanti.

KUR khusus pensiunan hadir sebagai skema yang disediakan pemerintah untuk membantu pensiunan PNS dan TNI/Polri dalam mengakses permodalan guna memulai atau mengembangkan usaha. Dengan persyaratan dan ketentuan yang lebih mudah, program ini dapat menjadi pilihan menarik bagi Anda yang ingin aktif berbisnis di hari tua.

Simak penjelasan lengkap dari Limbangantengah.id berikut ini tentang , ketentuan, dan cara mengajukan KUR khusus pensiunan PNS dan TNI/Polri.

Ringkasan Cepat:

Syarat utama mengajukan KUR khusus pensiunan adalah Anda harus berstatus sebagai pensiunan PNS atau TNI/Polri. Besaran pinjaman yang dapat diajukan mulai dari Rp25 juta hingga Rp500 juta, dengan tenor hingga 5 tahun. yang dikenakan rendah, yaitu 6% per tahun.

Baca Juga:  Tabel Angsuran KUR Mandiri 500 Juta Terbaru 2026

Syarat Mengajukan KUR Khusus Pensiunan

Berikut ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan KUR khusus pensiunan:

  • Berstatus sebagai pensiunan PNS atau TNI/Polri – Anda harus dapat membuktikan bahwa Anda telah memasuki masa pensiun dari instansi pemerintah tersebut.
  • Memiliki pensiun – Anda harus memiliki rekening tabungan yang menerima pembayaran pensiun bulanan.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – NPWP diperlukan sebagai identitas wajib pajak.
  • Memiliki Surat Keputusan (SK) Pensiun – Dokumen ini membuktikan status Anda sebagai pensiunan PNS atau TNI/Polri.
  • Mengisi formulir pengajuan KUR – Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan benar.
  • Melampirkan fotokopi KTP Tanda Penduduk (KTP) diperlukan sebagai identitas diri.
  • Melampirkan foto berwarna terbaru – Foto ini akan digunakan untuk identifikasi dan dokumen pengajuan.

Ketentuan Kredit KUR Khusus Pensiunan

Selain syarat-syarat di atas, terdapat beberapa ketentuan lain dalam pengajuan KUR khusus pensiunan:

  • Besaran Pinjaman – Anda dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp25 juta hingga Rp500 juta.
  • Tenor Kredit – Jangka waktu pinjaman maksimal 5 tahun.
  • Suku Bunga – Suku bunga yang dikenakan adalah 6% per tahun, flat.
  • Agunan – Anda harus menyediakan agunan berupa sertifikat tanah/rumah atau BPKB kendaraan.
  • Biaya Administrasi – Dikenakan biaya administrasi sebesar 1% dari plafon kredit.

Cara Mengajukan KUR Khusus Pensiunan

Berikut langkah-langkah mengajukan KUR khusus pensiunan:

Langkah 1: Pilih Bank Penyalur KUR

Anda dapat mengajukan khusus pensiunan pada bank-bank yang ditunjuk sebagai penyalur KUR oleh pemerintah. Beberapa di antaranya adalah BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Jatim, dan Bank Aceh.

Langkah 2: Lengkapi Persyaratan Administrasi

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, SK Pensiun, rekening tabungan pensiun, dan formulir pengajuan KUR. Pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi.

Baca Juga:  Kartu Kredit Belanja Terbaik 2026: Promo Diskon di E-commerce dan Mall Target

Langkah 3: Ajukan Permohonan Kredit

Kunjungi kantor cabang atau unit layanan bank terpilih, lalu ajukan permohonan kredit KUR khusus pensiunan dengan melengkapi formulir pengajuan. Tim analis bank akan melakukan verifikasi dan analisis kelayakan kredit Anda.

Langkah 4: Proses Realisasi Kredit

Jika pengajuan Anda disetujui, bank akan merealisasikan pencairan kredit sesuai plafon yang diajukan. Anda hanya perlu menandatangani perjanjian kredit dan melengkapi proses administrasi lainnya.

Studi Kasus: Simulasi KUR Khusus Pensiunan

Sebagai contoh, misalkan Anda mengajukan KUR khusus pensiunan sebesar Rp100 juta dengan tenor 3 tahun. Dengan suku bunga 6% per tahun, maka total angsuran per bulan yang harus Anda bayarkan adalah sekitar Rp3,1 juta.

Rincian perhitungannya adalah:

  • Plafon Kredit: Rp100.000.000
  • Suku Bunga: 6% per tahun
  • Tenor: 3 tahun (36 bulan)
  • Angsuran per Bulan: Rp3.100.000
  • Total Bunga: Rp18.000.000
  • Total Pembayaran: Rp118.000.000

Jadi, dengan mengajukan KUR khusus pensiunan sebesar Rp100 juta, Anda harus membayar angsuran bulanan sekitar Rp3,1 juta selama 3 tahun. Total bunga yang dibayarkan adalah Rp18 juta.

Troubleshooting: Kendala Pengajuan KUR Pensiunan

Berikut adalah beberapa kendala umum yang sering terjadi saat mengajukan KUR khusus pensiunan, beserta solusinya:

  1. Dokumen persyaratan tidak lengkap – Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, SK Pensiun, dll.
  2. Usia sudah melebihi batas maksimal – Umumnya, usia maksimal pemohon KUR pensiunan adalah 70 tahun. Pastikan usia Anda masih memenuhi syarat.
  3. Agunan tidak memenuhi ketentuan – Agunan yang disyaratkan bisa berupa sertifikat tanah/rumah atau BPKB kendaraan. Pastikan agunan yang Anda miliki sesuai.
  4. Penghasilan/Arus Kas Tidak Mencukupi – Bank akan menilai kemampuan pembayaran angsuran Anda berdasarkan arus kas dan penghasilan. Pastikan penghasilan cukup untuk membayar angsuran.
  5. Memiliki Kredit Macet di Bank Lain – Jika Anda pernah memiliki kredit macet di bank lain, hal ini dapat menjadi pertimbangan bank untuk menolak pengajuan.
Baca Juga:  Syarat Lapor Polisi Kehilangan Buku Tabungan Bank Syariah

Informasi Tabel KUR Khusus Pensiunan

AspekKeterangan
Plafon KreditRp25 juta – Rp500 juta
Tenor KreditMaksimal 5 tahun
Suku Bunga6% per tahun, flat
AgunanSertifikat tanah/rumah atau BPKB kendaraan
Biaya Administrasi1% dari plafon kredit

FAQ Seputar KUR Khusus Pensiunan

1. Apakah KUR khusus pensiunan hanya untuk PNS dan TNI/Polri?

Ya, benar. Program KUR khusus pensiunan ini hanya diperuntukkan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

2. Berapa lama proses pengajuan KUR pensiunan?

Proses pengajuan dan realisasi KUR khusus pensiunan biasanya memakan waktu 1-2 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi dari pihak bank.

3. Apakah ada persyaratan khusus untuk usia pemohon?

Ya, ada. Umumnya usia maksimal pemohon KUR khusus pensiunan adalah 70 tahun. Jadi, pastikan usia Anda masih memenuhi syarat saat mengajukan kredit.

4. Bolehkah KUR pensiunan digunakan untuk modal usaha?

Ya, boleh. KUR khusus pensiunan memang diperuntukkan untuk atau pengembangan usaha para pensiunan PNS dan TNI/Polri.

5. Apakah ada program subsidi bunga untuk KUR pensiunan?

Saat ini belum ada program subsidi bunga khusus untuk KUR pensiunan. Namun, suku bunga yang dikenakan pada KUR pensiunan telah ditetapkan rendah, yaitu 6% per tahun.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran profesional. Limbangantengah.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.

Itulah penjelasan lengkap tentang syarat dan ketentuan KUR khusus pensiunan PNS serta TNI/Polri dari Limbangantengah.id. Jika Anda memiliki pertanyaan atau pengalaman lain terkait KUR pensiunan, silakan bagikan di kolom komentar di bawah. Semoga bermanfaat!