Beranda » Edukasi » Gestun Dana PayLater 2026: Cara Kerja, Risiko Fatal, dan Sanksi Hukumnya

Gestun Dana PayLater 2026: Cara Kerja, Risiko Fatal, dan Sanksi Hukumnya

Fenomena pencairan atau yang dikenal dengan istilah “Gestun Dana PayLater” semakin marak di 2026 ini. Banyak pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang tergiur mengubah limit belanja mereka menjadi uang tunai demi kebutuhan mendesak. Padahal, fitur PayLater sejatinya dirancang untuk transaksi konsumtif barang, bukan sebagai pinjaman dana tunai.

Praktik ini sering kali dianggap solusi instan, namun menyimpan bahaya besar yang jarang disadari oleh penggunanya. Mulai dari risiko pencurian data, pembekuan akun permanen, hingga kerugian finansial akibat potongan biaya yang sangat tinggi. Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa gesek tunai, penting untuk memahami mekanisme, risiko, dan konsekuensi hukum yang mengintai di baliknya.

QUICK ANSWER BOX

Singkatnya, Gestun Dana PayLater adalah praktik ilegal mencairkan limit kredit belanja menjadi uang tunai (saldo DANA/rekening) melalui transaksi fiktif. Tindakan ini melanggar & Ketentuan PayLater serta menyalahi peraturan Bank Indonesia, yang dapat berujung pada pemblokiran akun permanen dan blacklist skor kredit ().

⚠️ PERHATIAN: Gestun adalah aktivitas berisiko tinggi. Platform PayLater memiliki sistem deteksi fraud yang semakin canggih di tahun 2026. Cek aturan jasa keuangan di OJK →

Apa Itu Gestun Dana PayLater dan Mengapa Populer?

Gestun adalah singkatan dari “Gesek Tunai”. Istilah ini awalnya populer di kalangan pengguna kredit fisik, namun kini bermigrasi ke ekosistem digital seperti PayLater. Dalam konteks PayLater, gestun adalah upaya memanipulasi sistem agar limit yang seharusnya hanya bisa dipakai membeli barang, bisa dicairkan menjadi saldo e-wallet seperti DANA atau transfer bank.

Baca Juga:  Cara Daftar Bank Jago 2026: Syarat, Cara, & Level Akun

Popularitas praktik ini didorong oleh kebutuhan dana darurat masyarakat yang tidak terakomodasi oleh pinjaman tunai resmi. yang dianggap “instan” tanpa verifikasi ulang membuat banyak pengguna mengabaikan fakta bahwa tindakan ini melanggar User Agreement antara pengguna dan penyedia layanan PayLater.

Modus dan Cara Kerja Gestun yang Sering Dilakukan

Meskipun sistem keamanan platform e-commerce dan fintech terus diperbarui, para penyedia jasa gestun (joki) sering menggunakan beberapa modus operandi. Cara kerja yang paling umum melibatkan transaksi fiktif atau fake order.

Pertama, pengguna diminta melakukan pembelian barang di toko online milik penyedia jasa gestun menggunakan metode pembayaran PayLater. Barang yang dikirim biasanya hanyalah kotak kosong atau barang dummy untuk memanipulasi resi pengiriman. Setelah transaksi dianggap selesai oleh sistem, penyedia jasa akan mentransfer uang (senilai harga barang dikurangi fee) ke saldo DANA pengguna.

Modus kedua menggunakan fitur QRIS. Pengguna melakukan scan QRIS toko milik penyedia jasa seolah-olah sedang berbelanja. Setelah pembayaran PayLater sukses, dana akan dikirimkan secara manual ke rekening pribadi. Perlu diingat, sistem deteksi fraud terbaru tahun 2026 kini sangat sensitif terhadap pola transaksi seperti ini, terutama jika dilakukan di jam-jam tidak wajar atau nominal yang mencurigakan.

Risiko Fatal Melakukan Praktik Gesek Tunai

Risiko terbesar dari gestun bukan hanya soal uang, melainkan reputasi kredit jangka panjang. Risiko pertama dan yang paling sering terjadi adalah pemblokiran akun permanen (Suspend). Sistem algoritma PayLater dapat mendeteksi anomali transaksi, seperti pembelian di toko yang baru dibuat atau pola transaksi berulang di merchant yang sama. Jika terdeteksi, limit akan dibekukan dan utang tetap harus dilunasi.

Risiko kedua adalah pencurian data pribadi (Phishing). Banyak jasa gestun abal-abal yang meminta data login (email dan password) atau kode OTP dengan dalih memproses pencairan. Menyerahkan data ini sama saja menyerahkan akses penuh ke akun finansial, yang bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman lain atas nama pemilik akun.

Baca Juga:  Cashback GoPay Terbaru 2026: Promo & Cara Klaim Coins

Risiko ketiga adalah Skor Kredit Buruk (SLIK OJK). Jika aktivitas gestun terdeteksi sebagai tindakan fraud, penyedia layanan berhak melaporkan hal ini ke basis data kredit. Akibatnya, di masa depan pengguna akan kesulitan mengajukan KPR, KKB, atau pinjaman bank resmi lainnya karena memiliki riwayat penggunaan fasilitas kredit yang tidak wajar.

Simulasi Kerugian Finansial: Mengapa Gestun Itu Boncos?

Banyak pengguna hanya melihat “uang cair” tanpa menghitung total biaya yang harus dikembalikan. Gestun adalah salah satu cara termahal untuk mendapatkan uang tunai. Berikut adalah simulasi perhitungan kerugian jika memaksakan gestun dibandingkan pinjaman resmi:

Komponen BiayaGestun PayLater (Ilegal)Pinjaman Tunai Resmi (Legal)
Nominal PinjamanRp 1.000.000Rp 1.000.000
Biaya Admin/Jasa10% – 15% (Rp 100.000 – Rp 150.000)1% – 3% (Rp 10.000 – Rp 30.000)
Dana Diterima BersihRp 850.000Rp 970.000
Total Pengembalian (+Bunga)± Rp 1.150.000 (Bunga PayLater tinggi)± Rp 1.080.000 (Bunga /Cash Loan)
Kesimpulan

Dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa dengan gestun, pengguna kehilangan uang di muka (fee jasa) namun tetap harus membayar bunga penuh dari limit yang terpotong.

Jerat Hukum dan Larangan OJK/BI Terkait Gestun

Secara regulasi, praktik gestun dilarang keras oleh Bank Indonesia (BI). Larangan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Meskipun aturan ini awalnya untuk , prinsipnya diadopsi oleh Otoritas Jasa (OJK) untuk layanan PayLater. Penyedia layanan (platform) diwajibkan untuk menghentikan kerjasama dengan merchant yang terindikasi memfasilitasi gestun. Bagi pengguna, konsekuensinya adalah pemutusan akses layanan finansial secara sepihak karena dianggap melakukan manipulasi transaksi.

Baca Juga:  Siswa Madrasah Wajib Cek! Status PIP Madrasah 2026: Panduan Resmi & Jadwal Cair

Alternatif Resmi Mencairkan Dana Tanpa Gestun

Daripada mengambil risiko akun mati dan kerugian finansial, pengguna disarankan memanfaatkan fitur pinjaman tunai resmi yang kini banyak disediakan oleh platform e-commerce atau fintech itu sendiri. Beberapa aplikasi PayLater besar di Indonesia sudah memiliki fitur “Pinjaman Tunai” atau “Cash Loan” yang legal dan berizin OJK.

Fasilitas ini memungkinkan pengguna mencairkan limit khusus (terpisah dari limit belanja) langsung ke rekening bank atau saldo DANA tanpa perlu melakukan order fiktif. Bunga yang ditawarkan pun biasanya lebih transparan dan sesuai dengan regulasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni maksimal 0,3% – 0,4% per hari (per regulasi 2026), jauh lebih aman dibandingkan potongan fee jasa gestun yang liar.

KESIMPULAN

Gestun Dana PayLater mungkin terlihat sebagai jalan pintas saat kondisi keuangan mendesak, namun risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada manfaat sesaatnya. Mulai dari potensi penipuan, biaya admin yang mencekik, hingga risiko masuk daftar hitam (blacklist) layanan keuangan adalah konsekuensi nyata yang harus dihadapi. Lebih bijak untuk menggunakan fitur pinjaman tunai resmi yang disediakan platform atau mengajukan pinjaman ke lembaga legal terdaftar OJK demi keamanan data dan kesehatan finansial jangka panjang.

FAQ

Apakah akun PayLater bisa hilang karena gestun? Ya, sangat bisa. Sistem keamanan platform PayLater dapat mendeteksi pola transaksi tidak wajar (seperti pembelian fiktif). Jika terbukti melakukan gestun, akun akan dibekukan permanen (suspend) dan sisa tagihan harus segera dilunasi.

Berapa rata-rata potongan fee jasa gestun? Fee jasa gestun sangat bervariasi dan tidak terstandarisasi, biasanya berkisar antara 5% hingga 15% dari total nominal transaksi. Ini belum termasuk biaya admin transfer bank dan bunga cicilan PayLater itu sendiri.

Apakah gestun ke DANA itu legal? Tidak. Mencairkan limit kredit belanja menjadi uang tunai melalui transaksi fiktif melanggar Syarat dan Ketentuan penggunaan aplikasi serta peraturan Bank Indonesia terkait alat pembayaran.