Beranda » Edukator Finansial » Crypto » Regulasi Crypto Indonesia 2026: Transisi Bappebti ke OJK & Aturan Pajak Terbaru

Regulasi Crypto Indonesia 2026: Transisi Bappebti ke OJK & Aturan Pajak Terbaru

Dunia investasi aset digital di tanah air terus mengalami perubahan dinamis, terutama memasuki tahun 2026 ini. Jumlah investor kripto yang telah menembus puluhan juta orang menuntut adanya payung hukum yang lebih kuat demi keamanan aset dan stabilitas pasar. Namun, masih banyak investor yang bingung mengenai status legalitas terbaru, terutama dengan adanya mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peralihan tongkat estafet pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan utama tahun ini. Perubahan regulator ini tidak hanya mengubah struktur administrasi, tetapi juga membawa dampak langsung pada mekanisme pasar, perlindungan konsumen, hingga aturan perpajakan. Berikut adalah bedah lengkap regulasi crypto Indonesia terbaru yang wajib dipahami sebelum mulai berinvestasi.

QUICK ANSWER BOX

Singkatnya, apakah crypto legal?Ya, aset kripto legal diperdagangkan di Indonesia sebagai komoditas atau aset keuangan digital, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Per tahun 2026, pengawasan aset kripto sedang dalam masa transisi penuh dari Bappebti ke OJK sesuai amanat UU P2SK untuk memperkuat perlindungan investor.

KONTEN UTAMA

Status Legalitas Kripto di Indonesia Tahun 2026

Hingga saat ini, posisi aset kripto di Indonesia tetap diakui secara sah oleh negara, namun fungsinya dibatasi secara ketat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kripto dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, atau kini mulai didefinisikan sebagai Aset Keuangan Digital pasca penerbitan UU P2SK. Artinya, masyarakat bebas memilikinya sebagai sarana investasi.

Baca Juga:  Prediksi Harga Bitcoin (BTC): Analisis Tren dan Proyeksi Jangka Panjang 2026-2030

Namun, perlu diingat bahwa Bank Indonesia secara tegas melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran (currency). Rupiah tetap menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Pelanggaran terhadap fungsi pembayaran ini dapat dikenakan sanksi hukum, sementara aktivitas jual-beli (trading) investasi tetap dilindungi selama dilakukan di platform yang terdaftar.

Transisi Pengawasan: Dari Bappebti Menuju OJK

Salah satu perubahan terbesar dalam sejarah regulasi crypto Indonesia adalah perpindahan wewenang pengawasan. Sebelumnya, aset kripto dianggap murni sebagai komoditas di bawah Kementerian Perdagangan melalui Bappebti. Namun, karena sifatnya yang makin beririsan dengan sektor keuangan yang kompleks, pengawasannya kini dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masa transisi ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. OJK kini memegang kendali atas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), termasuk aset keuangan digital dan aset kripto. Tujuannya jelas, yaitu untuk mengintegrasikan pengawasan kripto dengan sektor keuangan lain seperti perbankan, guna mencegah risiko sistemik dan pencucian uang.

Ekosistem Bursa Kripto Nasional (CFX) dan Keamanan Aset

Pemerintah tidak hanya mengatur regulasi di atas kertas, tetapi juga telah membangun infrastruktur fisik melalui Bursa Kripto Nasional atau CFX (Commodity Future Exchange). Keberadaan bursa ini krusial untuk mencegah kasus penyelewengan dana nasabah seperti yang pernah terjadi pada kasus bursa global FTX beberapa tahun silam.

Dalam ekosistem ini, terdapat pemisahan fungsi yang tegas:

  1. Bursa (CFX): Mengawasi transaksi pasar.
  2. Lembaga Kliring: Menjamin penyelesaian transaksi (duit vs barang).
  3. Depository (Kustodian): Tempat penyimpanan aset (wallet) nasabah. Dengan skema ini, Exchanger (pedagang) tidak memegang penuh aset nasabah, sehingga risiko penyalahgunaan dana dapat diminimalisir secara signifikan.

Daftar Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) Berizin

Keamanan investasi sangat bergantung pada tempat di mana transaksi dilakukan. Regulator membagi status pedagang menjadi dua: Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang sudah memegang lisensi penuh. Di tahun 2026, dorongan bagi para CPFAK untuk menyelesaikan kewajiban menjadi PFAK semakin kuat.

Baca Juga:  Cara Lapor Pajak Crypto di SPT Tahunan 2026: Panduan Lengkap & Kode Harta

Berikut adalah simulasi tabel perbedaan status pedagang yang perlu dicermati investor:

KriteriaCPFAK (Calon Pedagang)PFAK (Berizin Penuh)
Status LegalTerdaftar, dalam masa transisiIzin usaha penuh
Keanggotaan BursaProses pendaftaranAnggota Resmi CFX
Tingkat KeamananStandarTinggi (Terawasi ketat)

Aturan Pajak Kripto Terbaru: PPh dan PPN

Sejak diterbitkannya PMK Nomor 68/PMK.03/2022, transaksi aset kripto di Indonesia dikenakan pajak. Aturan ini berlaku otomatis, di mana Exchanger berfungsi sebagai pemungut pajak. Tarif pajak dibedakan berdasarkan apakah transaksi dilakukan di pedagang yang terdaftar di Bappebti/OJK atau tidak.

Investor akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) saat membeli aset, dan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 saat menjual aset. Jika bertransaksi di Exchanger legal, tarif PPN adalah 0,11% dan PPh 0,1%. Namun, jika bertransaksi di platform yang tidak terdaftar (ilegal/luar negeri tanpa izin), tarif pajaknya berlipat ganda menjadi dua kali lipat lebih tinggi. Ini adalah insentif pemerintah agar masyarakat menggunakan platform lokal yang berizin.

Dampak Regulasi Baru bagi Trader dan Investor

Peralihan ke OJK dan pengetatan regulasi tentu membawa dampak nyata bagi pengalaman bertransaksi. Dari sisi positif, kepastian hukum menjadi lebih terjamin. Mekanisme penyelesaian sengketa akan lebih terstruktur selayaknya nasabah perbankan yang mengadu ke OJK jika ada masalah.

Namun, di sisi lain, proses verifikasi identitas (KYC/AML) kemungkinan akan menjadi lebih ketat dan detail. OJK dikenal memiliki standar kepatuhan yang tinggi. Selain itu, biaya transaksi mungkin akan mengalami penyesuaian untuk mengakomodasi biaya operasional ekosistem bursa, kliring, dan kustodian, meskipun kompetisi antar exchange diharapkan tetap menjaga biaya tetap kompetitif.

KESIMPULAN

Regulasi crypto di Indonesia pada tahun 2026 sedang berada dalam fase pematangan yang krusial. Transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK menandakan bahwa aset kripto telah naik kelas menjadi bagian integral dari sistem keuangan nasional, bukan sekadar komoditas spekulatif. Bagi investor, hal ini berarti perlindungan yang lebih baik, namun juga menuntut kepatuhan pajak dan kedisiplinan dalam memilih platform legal. Pastikan hanya berinvestasi melalui entitas yang telah mengantongi izin resmi untuk menghindari risiko kehilangan aset.

Baca Juga:  Exchange Crypto Terbaik Indonesia 2026: Perbandingan 10 Platform Resmi

FAQ

Apakah trading crypto halal atau haram di Indonesia? Terdapat perbedaan pandangan. MUI mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang, namun beberapa pandangan ulama memperbolehkan jika sebagai aset investasi (sil’ah) yang memiliki underlying asset dan manfaat jelas. Keputusan kembali pada keyakinan individu.

Apa bedanya pengawasan Bappebti dan OJK? Bappebti fokus pada perdagangan komoditas berjangka, sementara OJK memiliki wewenang lebih luas mencakup stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen finansial, dan integrasi dengan perbankan.

Berapa pajak yang harus dibayar saat jual beli crypto? Di platform legal: PPN 0,11% saat beli, dan PPh 0,1% saat jual. Di platform non-legal: tarif menjadi dua kali lipat (PPN 0,22% dan PPh 0,2%).

Apakah aset kripto dijamin LPS? Saat ini, aset kripto tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS hanya menjamin simpanan nasabah di perbankan. Risiko investasi sepenuhnya ditanggung oleh investor.