Penggunaan metode pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini menjadi standar baru dalam transaksi nontunai di tanah air. Namun, seringkali pengguna mengalami kendala saat melakukan pembayaran dalam jumlah besar karena terbentur aturan QRIS limit transaksi. Memahami batasan ini sangat penting agar proses belanja atau pembayaran tagihan tidak terhambat di kasir.
Bank Indonesia selaku regulator telah menetapkan batasan nominal untuk menjaga keamanan dana nasabah sekaligus kelancaran sistem pembayaran. Selain aturan dari pusat, setiap bank penerbit juga memiliki kebijakan limit harian yang berbeda-beda. Artikel ini akan mengupas tuntas rincian batas maksimal pembayaran QRIS terbaru di tahun 2026.
Quick Answer
Singkatnya, berapa limit QRIS?
Berdasarkan aturan Bank Indonesia, batas nominal transaksi QRIS adalah Rp10.000.000 per transaksi. Namun, limit akumulasi per hari bergantung pada jenis kartu debit/rekening dan kebijakan masing-masing bank (biasanya berkisar Rp10 juta hingga Rp100 juta per hari).
Aturan Resmi Bank Indonesia Mengenai Limit QRIS
Bank Indonesia (BI) terus melakukan penyesuaian regulasi untuk mendukung ekonomi digital. Salah satu kebijakan paling signifikan adalah penetapan batas nominal transaksi QRIS. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan transaksi masyarakat yang semakin besar, mulai dari belanja kebutuhan pokok hingga pembelian barang elektronik.
Secara umum, batasan ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu transaksi pembayaran reguler dan transaksi melalui fitur QRIS TUNTAS (Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai). Berikut adalah rincian aturan resminya:
| Jenis Transaksi | Batas Maksimal (Limit) |
|---|---|
| QRIS Pembayaran | Maksimal Rp10.000.000 per transaksi |
| QRIS Transfer | Sesuai kebijakan PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) |
| QRIS Tarik Tunai | Sesuai kebijakan PJP |
| ⚠️ Catatan Penting | Penyedia Jasa (Bank/E-wallet) boleh menetapkan limit di bawah angka ini sesuai profil risiko nasabah. |
Daftar Limit Harian QRIS Berbagai Bank Besar
Meskipun BI menetapkan angka Rp10 juta per sekali scan, total nominal yang bisa dibelanjakan dalam satu hari (limit harian) ditentukan oleh jenis tabungan atau kartu yang dimiliki nasabah.
Perlu dicatat bahwa data di bawah ini adalah estimasi umum untuk jenis tabungan reguler dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan bank terkait.
1. Bank Central Asia (BCA)
BCA menerapkan limit gabungan atau limit terpisah tergantung jenis kartu Paspor BCA (Blue, Gold, Platinum). Umumnya, limit transaksi debit (termasuk QRIS) berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per hari untuk nasabah prioritas, namun untuk pengguna BCA Mobile standar seringkali mengikuti limit harian transfer antar rekening jika terhubung ke m-banking.
- Limit per transaksi: Rp10.000.000
- Limit harian: Mengikuti limit kartu debit (Rp15jt – Rp100jt tergantung jenis kartu).
2. Bank Mandiri (Livin’ by Mandiri)
Bank Mandiri memberikan fleksibilitas cukup tinggi pada aplikasi Livin’. Limit QRIS di sini biasanya terintegrasi dengan limit transaksi harian e-channel.
- Limit per transaksi: Rp10.000.000
- Limit harian: Total limit transaksi di Livin’ bisa mencapai Rp200 juta ke atas, namun khusus QRIS biasanya dibatasi demi keamanan (misal Rp10-50 juta/hari untuk akun reguler).
3. Bank Rakyat Indonesia (BRImo)
Pengguna BRImo memiliki limitasi yang disesuaikan dengan status akun (sudah verifikasi penuh atau belum).
- Limit per transaksi: Rp10.000.000
- Limit harian: Hingga Rp10.000.000 (untuk user basic) dan bisa lebih tinggi hingga Rp500.000.000 (gabungan transfer & bayar) untuk user prioritas/bisnis, namun limit khusus QRIS seringkali diset default pada Rp10-20 juta demi keamanan.
Perbedaan Limit Per Transaksi vs Limit Harian
Sering terjadi kesalahpahaman di kalangan pengguna mengenai istilah “Limit QRIS”. Penting untuk membedakan antara limit per scan dengan limit akumulasi harian agar tidak panik saat transaksi gagal.
Limit Per Transaksi (Per Scan) Ini adalah aturan “sekali tembak”. Sesuai aturan BI, maksimal satu kali scan kode QRIS adalah Rp10.000.000. Jika harga barang adalah Rp15.000.000, pembayaran tidak bisa dilakukan dalam satu kali scan. Solusinya adalah memecah pembayaran menjadi dua kali scan (split bill) jika merchant mengizinkan.
Limit Harian (Akumulasi) Ini adalah “jatah” belanja dalam 24 jam. Contohnya, jika Bank A menetapkan limit harian Rp20.000.000. Maka nasabah bisa melakukan scan QRIS senilai Rp10.000.000 sebanyak dua kali. Setelah itu, transaksi ketiga akan gagal meskipun nilainya hanya Rp50.000 karena jatah harian sudah habis.
Biaya Admin dan Potongan QRIS (MDR)
Selain limit, aspek biaya juga menjadi pertimbangan penting. Apakah menggunakan QRIS memotong saldo lebih dari harga barang?
Bagi Pengguna (Konsumen) Secara umum, transaksi QRIS GRATIS alias tidak ada biaya admin bagi konsumen. Saldo yang terpotong harus sesuai dengan nominal yang tertera di layar mesin EDC atau struk belanja. Namun, untuk fitur QRIS TUNTAS (Tarik Tunai), biasanya dikenakan biaya admin murah (sekitar Rp6.500 jika lintas bank, atau lebih murah jika on-us).
Bagi Merchant (Pedagang) Pedagang dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR). Peraturan terbaru BI menetapkan besaran MDR yang bervariasi. Untuk usaha mikro (UMI) dengan transaksi di bawah Rp100.000 seringkali 0%, sedangkan untuk transaksi di atas nominal tertentu atau kategori usaha reguler dikenakan sekitar 0,3% – 0,7%.
Penyebab Transaksi QRIS Gagal Terkait Limit
Jika mengalami kegagalan saat memindai kode QR, biasanya notifikasi yang muncul di layar ponsel dapat menjelaskan penyebabnya. Berikut adalah diagnosa umumnya:
- “Exceeds Transaction Limit”: Nominal yang discan melebihi Rp10 juta atau melebihi batas per transaksi yang diset bank.
- “Exceeds Daily Limit”: Akumulasi belanja hari ini sudah mencapai plafon maksimal kartu/akun.
- Saldo Tidak Cukup: Pastikan saldo mencukupi, termasuk jika ada biaya admin tambahan (jarang terjadi pada pembayaran ritel).
Solusi paling cepat jika terkena limit harian adalah menggunakan metode pembayaran lain (kartu debit fisik/kredit) atau menunggu reset limit pada pukul 00.00 malam.
Kesimpulan
Memahami QRIS limit transaksi sangat krusial untuk manajemen keuangan harian dan kelancaran pembayaran. Ingatlah bahwa meskipun Bank Indonesia menetapkan batas maksimal Rp10 juta per transaksi, bank penerbit Anda memegang kendali atas total limit harian yang bisa digunakan.
Pastikan untuk selalu mengecek pengaturan limit di aplikasi mobile banking masing-masing, karena beberapa bank memungkinkan nasabah untuk mengatur sendiri batas harian demi keamanan saldo. Gunakan fitur ini dengan bijak untuk mencegah pengeluaran berlebih maupun penyalahgunaan akun.
FAQ (Pertanyaan Umum)
Berapa maksimal transfer lewat QRIS? Untuk fitur QRIS Tuntas (Transfer), Bank Indonesia menetapkan batas nominal hingga Rp5.000.000 per transaksi. Namun, angka ini bisa berbeda tergantung kebijakan penyedia jasa pembayaran (bank/e-wallet).
Apakah limit QRIS bisa dinaikkan? Limit per transaksi (Rp10 juta) adalah aturan baku BI dan tidak bisa dinaikkan perorangan. Namun, limit harian (akumulasi) seringkali bisa diatur atau dinaikkan melalui pengaturan di aplikasi m-banking atau dengan mengupgrade jenis kartu debit ke level yang lebih tinggi (misal: Gold ke Platinum).
Apakah QRIS kena potongan saldo? Untuk pembayaran belanja (merchant), pengguna tidak dikenakan potongan saldo tambahan (gratis). Potongan MDR dibebankan kepada pedagang. Biaya admin hanya muncul jika menggunakan fitur QRIS Tarik Tunai atau Transfer antar bank.
Disclaimer: Informasi mengenai limit dan biaya dalam artikel ini mengacu pada peraturan dan data per awal 2026. Kebijakan Bank Indonesia dan masing-masing bank dapat berubah sewaktu-waktu. Silakan hubungi call center bank terkait untuk informasi paling akurat.
