Investasi saham kini menjadi salah satu instrumen keuangan paling populer di Indonesia. Namun, di balik potensi keuntungan (capital gain) dan pembagian laba (dividen) yang menggiurkan, terdapat kewajiban perpajakan yang tidak boleh diabaikan oleh investor. Pemahaman mengenai pajak investasi saham sangat krusial agar keuntungan bersih dapat terukur dengan akurat dan kewajiban lapor negara tetap terpenuhi.
Banyak investor pemula sering kali terkejut ketika melihat potongan biaya pada mutasi rekening efek yang ternyata merupakan komponen pajak. Selain itu, kebingungan sering terjadi saat musim pelaporan SPT Tahunan tiba. Apakah semua saham harus dilaporkan? Bagaimana cara menghitungnya? Artikel ini akan mengupas tuntas regulasi perpajakan saham agar aktivitas investasi tetap aman dan taat hukum.
Apa Itu Pajak Investasi Saham?
Pajak investasi saham adalah pungutan resmi yang dikenakan oleh negara atas penghasilan atau transaksi yang berkaitan dengan jual beli efek saham di bursa. Dalam konteks pasar modal Indonesia, sistem pemungutan pajaknya sudah sangat dimudahkan.
Mekanisme yang berlaku umumnya adalah Withholding Tax, di mana pajak langsung dipotong otomatis oleh perantara pedagang efek (sekuritas) saat transaksi terjadi atau saat dividen cair. Jadi, investor tidak perlu lagi menyetor manual ke bank persepsi, melainkan cukup menerima bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Tahunan.
Jenis dan Tarif Pajak Saham di Indonesia
Secara umum, terdapat dua jenis objek pajak utama yang akan dihadapi oleh investor saham ritel. Memahami perbedaan keduanya penting untuk estimasi keuntungan bersih.
1. Pajak Atas Transaksi Penjualan (PPh Final)
Pajak ini dikenakan setiap kali investor melakukan aksi jual saham (selling). Sesuai dengan aturan PPh Pasal 4 Ayat 2, tarif yang berlaku adalah:
- 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan (untuk saham bukan pendiri).
- 0,6% dari nilai transaksi (0,1% PPh transaksi + 0,5% PPh tambahan) khusus untuk saham pendiri (biasanya saat IPO).
Perlu dicatat, pajak ini hanya dikenakan saat “Jual”. Saat investor melakukan “Beli” saham, tidak ada komponen pajak penghasilan, hanya biaya broker (broker fee) dan pungutan bursa (levy).
2. Pajak Atas Dividen
Dividen merupakan pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham. Berdasarkan UU HPP dan peraturan turunannya:
- Tarif PPh Dividen: 10% (Final).
- Sifat pemungutan: Dipotong langsung oleh KSEI atau sekuritas sebelum dana masuk ke RDN (Rekening Dana Nasabah), kecuali investor memenuhi syarat reinvestasi.
Simulasi Cara Menghitung Pajak Saham
Agar lebih jelas, berikut adalah simulasi perhitungan pajak yang terjadi dalam aktivitas trading atau investasi sehari-hari.
Contoh Kasus Transaksi: Seorang investor menjual saham BBCA dengan total nilai transaksi sebesar Rp100.000.000. Maka perhitungan pajaknya adalah:
- Nilai Transaksi Jual: Rp100.000.000
- Tarif PPh Final: 0,1%
- Pajak yang dipotong: Rp100.000.000 x 0,1% = Rp100.000
Dana yang diterima investor di RDN nantinya adalah Rp100.000.000 dikurangi pajak Rp100.000 dan dikurangi biaya broker (misal 0,15%).
Contoh Kasus Dividen: Investor mendapatkan dividen tunai sebesar Rp5.000.000 dan memutuskan untuk mengambil tunai (tidak reinvestasi).
- Dividen Bruto: Rp5.000.000
- Pajak Dividen (10%): Rp500.000
- Dividen Bersih diterima: Rp4.500.000
Apakah Jual Rugi (Cut Loss) Tetap Kena Pajak?
Ini adalah pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pemula dan merupakan kesalahpahaman umum. Jawabannya adalah: Ya, tetap kena pajak.
Pajak saham di Indonesia (PPh Pasal 4 Ayat 2) berbasis pada Nilai Transaksi Penjualan, bukan pada keuntungan (Capital Gain).
| Kondisi Transaksi | Status Pajak (0,1%) |
|---|---|
| Jual Untung (Profit Taking) | ✅ Dikenakan Pajak |
| Jual Rugi (Cut Loss) | ✅ Tetap Dikenakan Pajak |
| Beli Saham (Buy) | ❌ Tidak Dikenakan PPh |
Artinya, meskipun investor mengalami kerugian saat menjual saham (cut loss), negara tetap memungut 0,1% dari total uang hasil penjualan tersebut.
Ketentuan Bea Materai pada Transaksi Saham
Selain PPh, terdapat biaya “pajak” lain berupa Bea Materai elektronik (e-Materai). Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020, bea materai sebesar Rp10.000 dikenakan pada Trade Confirmation (TC) atau dokumen transaksi surat berharga.
Syarat pengenaan:
- Akumulasi nilai transaksi (jual + beli) dalam satu hari mencapai lebih dari Rp10.000.000.
- Biaya ini biasanya langsung didebit dari RDN oleh sekuritas pada malam hari atau hari berikutnya.
Jadi, bagi investor dengan modal kecil yang transaksinya di bawah Rp10 juta per hari, biaya ini tidak berlaku.
Cara Lapor Saham dan Dividen di SPT Tahunan
Meskipun pajaknya sudah bersifat Final (dipotong otomatis), wajib pajak harus tetap melaporkannya dalam SPT Tahunan. Jika tidak, bisa dianggap menyembunyikan harta. Berikut panduan singkat pelaporannya pada formulir 1770S (untuk karyawan) atau 1770:
- Lapor Aset Saham (Bagian Harta)
- Masuk ke bagian “Harta Pada Akhir Tahun”.
- Gunakan kode harta 031 (Saham yang dibeli untuk dijual kembali) atau 032 (Saham).
- Isi harga perolehan sesuai nilai pasar akhir tahun atau rata-rata pembelian (tergantung pencatatan).
- Lapor Penghasilan Dividen (Bagian PPh Final)
- Masuk ke lampiran “Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final”.
- Cari pos “Dividen”.
- Masukkan nominal dividen yang diterima dan pajak yang dipotong.
Tips Agar Dividen Bebas Pajak
Pemerintah memberikan insentif melalui PMK No. 18/PMK.03/2021. Dividen yang diterima orang pribadi dikecualikan dari objek pajak (tarif 0%) dengan syarat:
- Reinvestasi: Dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah NKRI dalam waktu tertentu (minimal 3 tahun pajak).
- Lapor Realisasi: Wajib pajak harus melaporkan realisasi investasi tersebut di situs DJP Online (e-Reporting Investasi) setiap tahun.
- Instrumen Valid: Reinvestasi bisa dilakukan ke saham lagi, obligasi, emas batangan, tabungan, atau instrumen lain yang disahkan aturan.
Jika dividen hanya didiamkan di RDN tanpa dibelikan saham lagi atau tidak ditarik untuk investasi lain, secara teknis statusnya belum tentu dianggap reinvestasi kecuali memenuhi kriteria pelaporan.
Kesimpulan
Pajak investasi saham sebenarnya sangat sederhana bagi investor ritel karena menggunakan skema PPh Final. Tarif 0,1% untuk penjualan dan 10% untuk dividen (opsi bebas pajak tersedia) adalah angka yang relatif kompetitif dibandingkan instrumen lain.
Poin kuncinya adalah kedisiplinan administrasi. Pastikan untuk mengunduh laporan transaksi tahunan (Tax Report) dari aplikasi sekuritas setiap awal tahun. Dokumen ini akan sangat memudahkan proses pengisian SPT Tahunan, sehingga investor bisa fokus mengejar keuntungan di pasar modal tanpa was-was dikejar petugas pajak.
FAQ (Pertanyaan Umum)
Apakah saat beli saham sudah dikenakan pajak? Tidak. PPh Final 0,1% hanya dikenakan saat transaksi penjualan. Saat pembelian, investor hanya dikenakan biaya broker (broker fee) dan pungutan bursa (levy), bukan Pajak Penghasilan.
Bagaimana jika saya lupa lapor saham di SPT Tahunan? Jika terlewat, aset saham tersebut bisa dianggap sebagai penghasilan tambahan yang belum dipajaki saat ditemukan oleh fiskus (petugas pajak). Solusinya adalah melakukan pembetulan SPT Tahunan sesegera mungkin sebelum ada pemeriksaan.
Apakah dividen saham luar negeri (misal saham AS) kena pajak? Ya, namun mekanismenya berbeda. Dividen dari luar negeri bukan objek PPh Final, melainkan masuk ke penghasilan non-final yang digabungkan dengan penghasilan lain dan dikenakan tarif progresif (PPh Pasal 17), kecuali jika diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai aturan (syarat 30% dari laba setelah pajak).
Apakah Reksadana Saham kena pajak juga? Berbeda dengan saham, keuntungan atau pengembalian investasi dari Reksadana bukan objek pajak (bebas pajak). Investor hanya perlu melaporkan nilai aset reksadana di kolom Harta pada SPT Tahunan.
