Memasuki pertengahan tahun, perhatian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai tertuju pada Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 periode April, Mei, hingga Juni 2026. Setelah penyaluran tahap pertama selesai dilakukan di awal tahun, informasi mengenai kelanjutan bantuan sosial reguler dari Kemensos ini menjadi sangat krusial bagi pemenuhan kebutuhan dasar keluarga prasejahtera.
Banyak KPM yang berharap dana bantuan dapat segera diterima, terutama jika bertepatan dengan momen-momen penting seperti hari raya atau tahun ajaran baru sekolah. Nah, untuk memastikan apakah bantuan akan cair tepat waktu dan bagaimana status kepesertaan terbaru di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), simak rincian lengkapnya berikut ini.
QUICK ANSWER
Singkatnya, pencairan PKH Tahap 2 dijadwalkan berlangsung dalam rentang bulan April, Mei, dan Juni 2026. Penyaluran biasanya dilakukan secara bertahap (termin) dan tidak serentak di seluruh wilayah Indonesia. KPM disarankan memantau status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) secara berkala melalui pendamping sosial atau situs resmi Kemensos.
Jadwal Penyaluran PKH Tahap 2 2026 (April, Mei, Juni)
Berdasarkan pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya dan regulasi Kemensos yang berlaku, Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya. Untuk tahun 2026, skema triwulan masih menjadi acuan utama bagi KPM yang mencairkan bantuan melalui PT Pos Indonesia, maupun skema per dua bulan bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Khusus untuk Tahap 2, alokasi waktu penyaluran berada di rentang berikut:
- Awal April 2026: Biasanya dimulai proses pemadanan data dan verifikasi rekening.
- Pertengahan April – Mei 2026: Periode puncak pencairan bagi mayoritas wilayah.
- Juni 2026: Pencairan susulan atau termin akhir bagi wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) atau KPM yang datanya sempat bermasalah.
Perlu diingat bahwa tanggal pasti pencairan berbeda di setiap daerah tergantung kesiapan bank penyalur (Himbara) dan PT Pos setempat.
Rincian Nominal Bantuan PKH Berdasarkan Komponen
Pemerintah menetapkan besaran bantuan PKH bukan secara merata, melainkan berdasarkan komponen beban tanggungan yang dimiliki oleh keluarga tersebut. Validasi komponen ini dilakukan melalui sistem DTKS agar bantuan tepat sasaran.
Berikut adalah tabel rincian nominal yang diprediksi berlaku untuk penyaluran tahun 2026:
| Kategori Komponen | Nominal Per Tahap (Estimasi) | Total Per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 th) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Lanjut Usia (70+ th) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Anak Sekolah SMA | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Anak Sekolah SMP | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Anak Sekolah SD | Rp225.000 | Rp900.000 |
Cara Cek Status Penerima di Cek Bansos Kemensos
Memastikan nama masih tercatat sebagai penerima aktif sangat penting sebelum menunggu jadwal pencairan. Kemensos menyediakan akses terbuka bagi publik untuk melihat status kepesertaan bansos.
Berikut langkah-langkah pengecekan yang akurat:
- Buka browser di HP dan kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah penerima manfaat (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
- Ketik nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul pada layar untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol “CARI DATA”.
Sistem akan menampilkan tabel status. Pastikan kolom PKH berstatus “Ya”, keterangan “Proses PT Pos/Himbara”, dan periode menunjukan “April-Juni 2026”.
Tanda-tanda Dana PKH Segera Cair (Status SP2D)
Bagi KPM yang sering memantau lewat aplikasi SIKS-NG (biasanya diakses oleh pendamping sosial atau operator desa), ada indikator teknis yang menandakan uang akan segera masuk ke rekening. Indikator utama adalah perubahan status menjadi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan selanjutnya menjadi SI (Standing Instruction).
Jika status di sistem sudah mencapai tahap SI, artinya pihak bank penyalur telah diperintahkan untuk memindahbukukan dana ke rekening KPM. Biasanya, selang waktu dari status SI hingga uang masuk ke KKS berkisar antara 1 hingga 7 hari kerja. Jadi, jangan terburu-buru mengecek ke ATM sebelum ada instruksi atau tanda status ini berubah.
Mekanisme Pencairan: Via KKS vs PT Pos
Terdapat perbedaan mendasar mengenai alur pencairan PKH Tahap 2 ini. Pemahaman mengenai mekanisme ini penting agar KPM tidak salah tempat saat hendak mengambil bantuan.
- Via KKS (Himbara – BNI, BRI, Mandiri, BSI): Penyaluran biasanya lebih cepat dan langsung masuk ke rekening kartu. KPM bisa menarik tunai di ATM atau agen bank terdekat.
- Via PT Pos Indonesia: Ditujukan khusus untuk daerah 3T atau KPM yang belum memiliki KKS. Penyaluran ini menggunakan surat undangan ber-barcode yang dibagikan oleh PT Pos melalui perangkat desa/RT/RW. Penerima wajib membawa KTP dan KK asli saat pengambilan.
Penyebab Bantuan PKH Tahap 2 Tidak Cair
Sering terjadi kasus di mana tetangga sudah cair, namun KPM tertentu belum menerima saldo. Ada beberapa faktor teknis yang menyebabkan penundaan atau penghentian bantuan pada Tahap 2 ini.
Pertama, data tidak padan antara DTKS dan Dukcapil. Kesalahan satu huruf pada nama atau perbedaan NIK bisa menyebabkan sistem perbankan gagal melakukan transfer (gagal burekol). Kedua, komponen dalam keluarga (misalnya anak sekolah) sudah lulus atau meninggal dunia, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima komponen. Terakhir, KPM dinilai sudah mampu secara ekonomi (graduasi alamiah) berdasarkan survei geotagging rumah yang dilakukan berkala.
Kesimpulan
Pencairan PKH Tahap 2 periode April-Juni 2026 diprediksi akan mulai disalurkan secara bertahap mulai awal April. KPM diharapkan aktif memeriksa status kepesertaan melalui laman resmi Cek Bansos dan berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat jika terjadi kendala. Pastikan Kartu KKS dipegang sendiri dan dijaga kerahasiaan PIN-nya untuk menghindari penyalahgunaan bantuan.
FAQ
1. Kapan tanggal pasti PKH Tahap 2 2026 cair? Tidak ada tanggal serentak nasional. Pencairan dilakukan dalam termin (gelombang) berbeda di setiap daerah. Pantau terus status di cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat update periode salur.
2. Apakah bisa daftar PKH secara online? Bisa, melalui Aplikasi Cek Bansos di menu “Usul Sanggah”. Namun, proses validasi tetap dilakukan oleh pemerintah daerah melalui musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan masuk DTKS.
3. Kenapa status di web ‘Ya’ tapi uang belum masuk? Status ‘Ya’ berarti terdaftar sebagai peserta, namun perhatikan kolom “Periode”. Jika periodenya belum berubah ke “April-Juni 2026”, artinya proses pencairan untuk tahap tersebut belum sampai ke tahap transfer (masih proses verifikasi SK).
