Mendapatkan penolakan saat mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau pinjaman bank karena riwayat kredit buruk tentu menjadi momen yang mengecewakan. Seringkali, masalah ini bermula dari tunggakan di aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang tercatat dalam sistem pengawasan keuangan. Masih banyak anggapan keliru di masyarakat bahwa riwayat buruk ini bisa dihapus begitu saja menggunakan jasa pihak ketiga atau “orang dalam”.
Faktanya, sistem pencatatan riwayat kredit di Indonesia kini telah beralih dari BI Checking ke SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan). Data yang tersimpan di sini bersifat terintegrasi dan tidak bisa dimanipulasi secara ilegal. Pemahaman yang benar mengenai mekanisme pembersihan nama baik sangat diperlukan agar tidak terjebak penipuan oknum yang menjanjikan pemutihan data secara instan.
Quick Answer: Cara Hapus Data Pinjol di SLIK OJK
Singkatnya, satu-satunya cara sah untuk menghapus status “kredit macet” di SLIK OJK (dahulu BI Checking) adalah dengan melunasi seluruh hutang beserta denda kepada pihak pemberi pinjaman. Setelah lunas, debitur wajib meminta Surat Keterangan Lunas. Data status kredit (kolektibilitas) akan diperbarui otomatis oleh lembaga keuangan ke OJK dalam kurun waktu maksimal 30 hari kerja, mengubah status dari macet menjadi lancar/lunas. Tidak ada cara instan atau magic untuk menghapus data tanpa pelunasan.
Memahami Transformasi BI Checking ke SLIK OJK
Sebelum masuk ke langkah teknis, penting untuk memahami di mana data kredit tersebut tersimpan. Sejak 2018, pengelolaan data debitur beralih dari Bank Indonesia (BI Checking) ke Otoritas Jasa Keuangan (SLIK). Di dalam sistem ini, riwayat pembayaran debitur dinilai menggunakan skala 1 sampai 5, atau yang dikenal dengan istilah Kolektibilitas (Kol).
Semakin tinggi angka kolektibilitas, semakin sulit bagi seseorang untuk mendapatkan akses pendanaan dari lembaga keuangan formal seperti Bank.
Tabel Tingkat Kolektibilitas Kredit (Skor Kredit)
Berikut adalah parameter yang digunakan bank untuk menilai kelayakan calon debitur:
| Skor (Kol) | Keterangan Status | Kondisi Pembayaran |
|---|---|---|
| 1 | Lancar | Pembayaran tepat waktu, tidak ada tunggakan. |
| 2 | Dalam Perhatian Khusus (DPK) | Menunggak 1 – 90 hari. |
| 3 | Kurang Lancar | Menunggak 91 – 120 hari. |
| 4 | Diragukan | Menunggak 121 – 180 hari. |
| 5 | Macet | Menunggak lebih dari 180 hari. |
Nah, tujuan utama dari “menghapus riwayat” sebenarnya adalah mengembalikan status dari Kol 2, 3, 4, atau 5 kembali menjadi Kol 1 (Lancar) atau status Lunas.
Langkah Resmi Membersihkan Riwayat Kredit Buruk
Proses ini membutuhkan kesabaran dan disiplin finansial. Tidak ada jalan pintas, namun langkah-langkah berikut adalah prosedur resmi yang diakui oleh OJK dan lembaga perbankan pada tahun 2026.
1. Cek Data SLIK OJK Secara Mandiri
Langkah pertama adalah mengetahui secara pasti di aplikasi atau bank mana tunggakan tercatat. Seringkali masyarakat lupa pernah meminjam di platform paylater atau pinjol kecil. Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.
Dalam laporan iDeb tersebut, akan terlihat detail:
- Nama Pelapor (Pemberi Pinjaman)
- Jumlah Pokok Hutang
- Bunga Terhutang
- Hari Tunggakan
2. Lakukan Pelunasan Kewajiban
Setelah mengetahui nominal dan entitas pemberi pinjaman, langkah wajib berikutnya adalah melunasi hutang. Jika nominal dirasa terlalu berat karena denda yang menumpuk, cobalah menghubungi layanan pelanggan (Customer Service) pihak Pinjol terkait untuk mengajukan restrukturisasi kredit atau keringanan denda.
Biasanya, pihak pemberi pinjaman akan lebih kooperatif jika debitur menunjukkan itikad baik untuk melunasi pokok hutang. Ingat, negosiasi harus dilakukan melalui saluran resmi, bukan dengan debt collector lapangan.
3. Simpan Bukti Pembayaran & Minta Surat Lunas
Jangan membuang bukti transfer pelunasan. Setelah pembayaran berhasil, segera hubungi pihak Pinjol untuk meminta Surat Keterangan Lunas (Letter of Settlement). Dokumen ini sangat krusial.
Surat ini berfungsi sebagai bukti hukum bahwa kewajiban telah selesai, yang bisa digunakan secara manual jika sistem OJK belum terupdate saat akan mengajukan kredit baru di tempat lain.
4. Monitoring Update Data OJK
Pihak Pinjol atau Bank wajib melaporkan pembaruan data nasabah ke OJK setiap bulannya. Biasanya, perubahan status dari “Macet” menjadi “Lunas” akan terefleksi di sistem SLIK pada bulan berikutnya (sekitar 30-45 hari setelah pelunasan).
Cek kembali melalui iDebku setelah satu bulan. Jika status sudah berubah menjadi “Lunas” atau saldo hutang menjadi 0 (nol), maka nama sudah bersih.
5. Komplain Jika Data Tidak Berubah
Bagaimana jika sudah lunas tapi data di SLIK masih merah? Debitur berhak mengajukan komplain. Bawa bukti Surat Keterangan Lunas ke lembaga pemberi pinjaman untuk meminta mereka segera memperbarui laporan ke OJK. Atau, laporkan ketidaksesuaian data tersebut langsung ke kontak OJK melalui email konsumen@ojk.go.id.
Mitos Jasa Hapus Data (Joki Pinjol)
Di media sosial, banyak beredar tawaran jasa hapus data pinjol dengan biaya tertentu. Perlu ditegaskan bahwa ini adalah modus penipuan. Server OJK (Pusat Data Fintech Lending) memiliki keamanan tingkat tinggi yang tidak bisa ditembus oleh sembarang orang.
Menggunakan jasa ilegal ini justru berisiko:
- Data pribadi (KTP/Selfie) disalahgunakan untuk pinjaman lain.
- Kehilangan uang (fee dibayar di muka, tapi data tetap ada).
- Terjerat masalah hukum karena turut serta dalam tindakan ilegal.
Dampak Positif Pemutihan BI Checking bagi Masyarakat
Disiplin dalam menjaga skor kredit dan melunasi kewajiban bukan hanya soal administrasi, tetapi membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
- Akses Kepemilikan Rumah (KPR) Banyak keluarga muda yang mimpinya memiliki rumah terhambat karena riwayat paylater ratusan ribu rupiah. Dengan membersihkan data SLIK, peluang persetujuan KPR menjadi terbuka lebar, meningkatkan taraf hidup keluarga.
- Kemudahan Modal Usaha (KUR) Pelaku UMKM yang namanya bersih di OJK berhak mendapatkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga subsidi pemerintah. Ini krusial untuk pengembangan ekonomi mikro.
- Ketenangan Psikologis Hidup tanpa beban hutang dan teror penagihan memberikan ketenangan pikiran (peace of mind), yang berdampak langsung pada kesehatan mental dan produktivitas kerja.
Kesimpulan
Menghapus riwayat buruk pinjol di BI Checking atau SLIK OJK pada tahun 2026 tidak bisa dilakukan dengan cara instan atau menggunakan jasa joki. Prosesnya murni prosedural: Cek Data → Lunasi Hutang → Ambil Surat Lunas → Tunggu Update OJK.
Meskipun riwayat keterlambatan (history) mungkin masih akan tercatat selama 24 bulan ke belakang sebagai rekam jejak, status “LUNAS” atau “KOL 1” saat ini adalah kunci utama agar pengajuan kredit di masa depan dapat disetujui. Mulailah benahi finansial dari sekarang, sekecil apapun tunggakannya.
FAQ (Pertanyaan Umum)
1. Apakah riwayat kredit macet akan hilang sendiri setelah 5 tahun?
Secara teknis, data hutang tidak akan hilang jika belum dilunasi. Namun, OJK mencatat history pembayaran selama 24 bulan terakhir. Jika hutang dihapusbukukan oleh bank (write-off) tanpa pelunasan, catatan tersebut tetap ada sebagai catatan negatif. Cara terbaik menghilangkannya adalah dengan melunasinya.
2. Berapa lama nama bersih setelah pelunasan pinjol?
Biasanya membutuhkan waktu sekitar 30 hingga 45 hari kerja setelah pelunasan. Hal ini bergantung pada jadwal pelaporan data dari pihak Pinjol ke OJK. Disarankan menunggu update di bulan berikutnya.
3. Bisakah saya mengajukan KPR jika pernah macet tapi sudah lunas?
Bisa. Bank akan melihat status current (saat ini). Jika status sudah lunas dan ada Surat Keterangan Lunas, mayoritas bank dapat memproses pengajuan KPR, meskipun analis bank mungkin akan meminta klarifikasi mengenai riwayat kemacetan sebelumnya.
4. Apakah menghapus aplikasi pinjol akan menghapus hutang?
Tidak sama sekali. Menghapus aplikasi dari handphone hanya menghilangkan akses pengguna ke aplikasi, namun data hutang dan identitas tetap tercatat di server perusahaan pinjol dan database OJK. Penagihan akan tetap berjalan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan mengacu pada regulasi umum perbankan dan OJK yang berlaku hingga tahun 2026. Keputusan finansial, risiko pinjaman, dan penyelesaian sengketa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Penulis tidak berafiliasi dengan penyedia jasa pinjaman manapun.
