Update Penting: Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dilanjutkan pada tahun 2026 dengan sistem verifikasi yang semakin ketat. Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terkejut karena bantuan tiba-tiba berhenti cair di tahap awal tahun ini.
Ternyata, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembersihan data secara berkala melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini bertujuan agar bantuan sosial tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Lantas, siapa saja yang masuk dalam Daftar Penerima PKH 2026 yang Dicoret Kemensos? Apakah ada solusi bagi mereka yang merasa masih layak namun kepesertaannya dicabut? Artikel ini akan mengupas tuntas alasan pencoretan, cara cek status terbaru, hingga langkah sanggahan yang bisa ditempuh.
Disclaimer: Informasi ini berdasarkan regulasi penyaluran bansos per Januari 2026. Data penerima bersifat dinamis dan dapat berubah setiap bulan sesuai hasil verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah dan Kemensos. Untuk informasi paling akurat, silakan kunjungi situs resmikemensos.go.id.
Quick Answer: Mengapa PKH 2026 Dicoret?
Singkatnya, pencoretan penerima PKH tahun 2026 disebabkan oleh tiga faktor utama: Hilangnya komponen syarat (anak lulus sekolah atau meninggal dunia), perubahan status ekonomi (sudah mampu/kaya), dan status pekerjaan (menjadi ASN/TNI/Polri atau memiliki upah di atas UMP/UMK). Verifikasi kini dilakukan setiap bulan (bukan per 6 bulan), sehingga perubahan status akan langsung berdampak pada pencairan bulan berikutnya.
Mengapa Verifikasi PKH 2026 Semakin Ketat?
Kementerian Sosial kini menerapkan teknologi Geo-tagging dan pemadanan data lintas lembaga yang lebih canggih. Data DTKS kini tersinkronisasi langsung dengan data Dukcapil, BPJS Ketenagakerjaan, hingga data kepemilikan aset kendaraan bermotor.
Jadi, ketika sebuah keluarga terdeteksi membeli kendaraan baru atau terdaftar sebagai penerima upah di atas standar minimum (UMK), sistem akan memberikan sinyal merah. Hal ini otomatis membuat nama KPM masuk ke dalam evaluasi kelayakan.
Penting dipahami bahwa bansos bukanlah gaji tetap seumur hidup. Sifatnya adalah bantuan stimulus sementara hingga keluarga tersebut mencapai kemandirian ekonomi atau yang sering disebut dengan istilah Graduasi.
7 Kriteria Penerima yang Pasti Dicoret dari DTKS
Berdasarkan aturan terbaru, berikut adalah detail kelompok masyarakat yang dipastikan tidak akan lagi menerima saldo bantuan PKH di tahun 2026. Simak baik-baik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
a. Sudah Mampu Secara Ekonomi (Graduasi Alamiah)
Penyebab paling umum adalah keluarga tersebut dianggap sudah sejahtera. Indikatornya bisa dilihat dari kondisi rumah yang membaik secara signifikan atau kepemilikan aset berharga. Petugas pendamping sosial biasanya melakukan survei berkala ke rumah penerima.
b. Terdaftar Sebagai ASN, TNI, atau Polri
Anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penerima bansos tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK), prajurit TNI, atau anggota Polri. Jika kepala keluarga atau istri lolos seleksi CASN 2026, maka otomatis bansos akan dihentikan.
c. Pensiunan ASN/TNI/Polri
Bukan hanya yang masih aktif, pensiunan yang menerima dana pensiun dari pemerintah juga masuk dalam daftar hitam penerima bansos. Hal ini karena mereka dianggap sudah memiliki jaminan hari tua yang cukup.
d. Pendamping Sosial PKH
Ironisnya, aturan melarang keras pendamping sosial itu sendiri untuk menerima bantuan. Hal ini demi menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan dalam penyaluran bantuan di lapangan.
e. Memiliki Penghasilan di Atas UMP/UMK
Nah, ini poin yang sering terlewat. Sistem kini mengecek data BPJS Ketenagakerjaan. Jika terdeteksi ada anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja di sektor formal dengan gaji di atas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten, maka dianggap mampu dan dicoret dari kepesertaan.
f. Tidak Memiliki Komponen PKH
PKH adalah bantuan bersyarat. Syarat mutlaknya adalah memiliki komponen dalam keluarga, seperti:
- Ibu hamil/menyusui.
- Anak usia dini (balita).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat).
- Lansia (di atas 60 tahun dalam keluarga).
- Penyandang disabilitas berat.
Jika anak sudah lulus SMA dan tidak ada komponen lain (misal tidak ada lansia/balita), maka bantuan akan berhenti secara otomatis.
g. Meninggal Dunia atau Pindah Domisili Tanpa Lapor
Jika penerima manfaat meninggal dunia dan tidak ada ahli waris yang memenuhi syarat komponen, bantuan akan disetop. Begitu juga jika pindah alamat tanpa melapor ke Dinas Sosial setempat untuk pembaruan data DTKS, bantuan bisa hangus karena data kependudukan tidak sinkron.
Berikut tabel ringkasan status penerima untuk memudahkan pemahaman:
| Kondisi Penerima | Status Bansos | Keterangan |
|---|---|---|
| Masih memiliki Anak Sekolah | ✅ Lanjut | Selama terdaftar di Dapodik |
| Anak Lulus SMA/SMK | ❌ Dicoret | Jika tidak ada komponen lain |
| Ada Ibu Hamil/Balita | ✅ Lanjut | Maksimal kehamilan ke-2 |
| Lolos CPNS/PPPK | ❌ Dicoret | Otomatis non-aktif di DTKS |
| Data Ganda | ⚠️ Ditangguhkan | Perlu perbaikan data Dukcapil |
Jadwal Tahapan Pencairan PKH 2026
Pemerintah umumnya membagi penyaluran PKH menjadi empat tahap dalam satu tahun. Namun, skema penyaluran bisa melalui Kartu KKS (Bank Himbara) atau PT Pos Indonesia, tergantung wilayah masing-masing.
Berikut estimasi jadwal penyaluran untuk tahun 2026:
- Tahap 1: Januari – Maret 2026
- Tahap 2: April – Juni 2026
- Tahap 3: Juli – September 2026
- Tahap 4: Oktober – Desember 2026
Penting dicatat, pencairan tidak serentak di seluruh Indonesia. Biasanya ada termin atau gelombang penyaluran. Wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) mungkin memiliki jadwal yang sedikit berbeda karena kendala geografis.
Cara Cek Status Penerima di Cek Bansos
Masih ragu apakah nama masuk dalam daftar penerima PKH 2026 yang dicoret Kemensos atau tidak? Pengecekan mandiri sangat dianjurkan sebelum melapor ke pendamping.
Langkah pengecekan resmi hanya melalui laman Kemensos:
- Buka browser di HP atau laptop, akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan).
- Ketik nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP. Pastikan ejaan benar.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “CARI DATA”.
Sistem akan mencari nama sesuai wilayah yang diinput. Jika status menunjukkan “YA” pada kolom PKH dan periode penyaluran menunjukkan “2026”, berarti bantuan masih aman. Namun, jika kolom status kosong atau tertulis “Tidak Terdaftar”, kemungkinan besar kepesertaan sudah dicabut.
Solusi Jika Bantuan Terhenti Tiba-tiba
Jangan panik dulu jika hasil pengecekan menunjukkan data tidak ditemukan. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan hak jika memang kondisi ekonomi keluarga masih sulit.
Lakukan Sanggah Bansos (Usul Sanggah)
Kemensos menyediakan fitur “Usul Sanggah” di Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store. Fitur ini memungkinkan masyarakat menilai kelayakan diri sendiri atau tetangga sekitar.
Caranya:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos.
- Buat akun menggunakan data KTP dan KK.
- Pilih menu “Tanggapan Kelayakan”.
- Lakukan sanggahan jika merasa dinilai mampu padahal tidak, sertakan foto kondisi rumah sebagai bukti.
Lapor ke Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan
Datanglah ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Mintalah petugas operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) untuk mengecek status DTKS. Terkadang, masalahnya hanya pada ketidakcocokan NIK dengan data Dukcapil yang bisa diperbaiki oleh operator.
Nominal Bantuan PKH Terbaru 2026
Bagi yang masih lolos verifikasi, besaran bantuan yang diterima bervariasi tergantung komponen yang dimiliki dalam keluarga. Berikut rincian nominal per tahun (dibagi dalam 4 kali pencairan):
- Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut Usia: Rp2.400.000 per tahun.
Catatan: Dalam satu keluarga (KK), maksimal hanya 4 orang yang dihitung dalam skema bantuan ini.
FAQ Seputar PKH 2026
Mengapa tetangga yang kaya dapat PKH, sedangkan saya miskin tidak?
Ini masalah klasik “Exclusion Error”. Seringkali data tetangga tersebut belum diperbarui (dulunya susah, sekarang kaya tapi tidak lapor). Laporkan melalui fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos agar diverifikasi ulang.
Apakah daftar penerima PKH bisa diganti orang lain?
Bisa, melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel). Jika ada penerima yang dicoret, kuota bisa dialihkan ke warga miskin lain yang masuk dalam DTKS namun belum pernah dapat bantuan.
Kapan batas waktu pemutakhiran data 2026?
Pemutakhiran data DTKS dilakukan setiap tanggal 14-26 setiap bulannya oleh pemerintah daerah. Perbaikan data di bulan ini akan berpengaruh pada pencairan periode berikutnya.
Apakah punya utang Pinjol mempengaruhi PKH?
Secara langsung tidak. Namun, jika analisis keuangan mendeteksi arus kas yang besar atau kredit kendaraan mewah, ini bisa menjadi indikator kemampuan ekonomi yang menyebabkan pencoretan.
Kenapa saldo masuk tapi nol rupiah?
Ini indikasi rekening pasif atau data sudah ditidurkan (non-aktif) dari pusat karena dianggap tidak layak lagi. Segera konfirmasi ke pendamping PKH atau bank penyalur.
Kesimpulan
Masuknya nama KPM ke dalam Daftar Penerima PKH 2026 yang Dicoret Kemensos bukanlah keputusan sepihak tanpa alasan. Hal ini biasanya didasari oleh perubahan status ekonomi, data kependudukan yang tidak valid, atau hilangnya komponen syarat seperti anak sekolah yang sudah lulus.
Bagi masyarakat yang merasa masih layak namun dicoret, jalur perbaikan data selalu terbuka melalui Operator Desa atau Aplikasi Cek Bansos. Kunci utamanya adalah proaktif mengurus administrasi kependudukan dan rutin mengecek status kepesertaan.
Sudahkah Anda mengecek status bansos bulan ini? Jangan tunda, cek sekarang juga melalui jalur resmi agar hak bantuan sosial keluarga tetap terjaga.
